Gubernur Jambi, Al Haris
JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mulai mematangkan langkah strategis untuk menyesuaikan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang akan berlaku pada 2027.
Regulasi tersebut mengharuskan porsi belanja pegawai di daerah tidak melebihi 30 persen dari total APBD. Sementara saat ini, porsi belanja pegawai Pemprov Jambi masih berada di angka 34 persen.
Gubernur Jambi, Al Haris, mengakui kondisi tersebut dan menegaskan bahwa penyesuaian tidak bisa dilakukan secara instan. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dijalankan secara bertahap dengan mempertimbangkan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada saat ini.
“Kalau langsung diterapkan, saya kira tidak mungkin. Dengan jumlah ASN yang ada, harus dilakukan pelan-pelan,” ujar Al Haris usai apel kepegawaian di lapangan kantor gubernur, Senin (30/3/2026).
Untuk mencari formulasi terbaik, Pemprov Jambi berencana melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, khususnya dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan yang diambil tetap selaras dengan regulasi nasional tanpa mengabaikan kesejahteraan ASN di daerah.
Al Haris juga menegaskan bahwa persoalan tingginya belanja pegawai bukan hanya dialami Jambi. Sejumlah daerah lain di Indonesia bahkan mencatatkan porsi yang lebih tinggi.
Meski demikian, ia tetap optimistis target penyesuaian dapat tercapai sebelum tenggat waktu 2027. Dengan selisih yang tidak terlalu jauh dari batas yang ditetapkan, Pemprov Jambi menilai peluang untuk menekan angka tersebut masih terbuka.
“Kalau kita di 34 persen, masih bisa ditekan secara bertahap. Idealnya memang 30 persen, dan kita optimistis bisa mencapainya,” pungkasnya.