Gubernur Jambi, Al Haris bersama pegawai PPPK Pemerintah Provinsi Jambi
JAMBI – Komitmen Gubernur Jambi, Al Haris untuk memperhatikan kesejahteraan pegawai kembali dibuktikan. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Pemerintah Provinsi Jambi resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kabar baik ini mulai diterima para pegawai pada Selasa (17/3/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencairan THR dilakukan melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jambi.
Setiap PPPK paruh waktu menerima THR sebesar Rp1 juta, sesuai dengan janji yang sebelumnya disampaikan oleh Gubernur. Kebijakan ini menjadi momen bersejarah, karena untuk pertama kalinya PPPK paruh waktu mendapatkan THR langsung dari pemerintah daerah.
Salah seorang PPPK paruh waktu mengaku terharu atas perhatian yang diberikan. Menurutnya, bantuan tersebut sangat berarti, terutama di tengah kebutuhan yang meningkat menjelang Lebaran.
“Terima kasih Pak Gubernur Al Haris. Ini sangat berarti bagi kami, apalagi di momen menjelang Lebaran ini,” ucapnya.
Diketahui, jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi mencapai 6.438 orang. Dengan nominal yang diberikan, total anggaran yang dikucurkan mencapai sekitar Rp6,4 miliar.
Langkah ini dinilai tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan janji politik, tetapi juga wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai non-ASN, khususnya dalam menghadapi momen hari besar keagamaan.