OJK tegaskan Bank Jambi tak kerja sama dengan payment gateway
JAMBI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi masih menunggu hasil audit forensik dari pihak berwenang terkait aliran dana pada sejumlah transaksi nasabah Bank Jambi yang terindikasi mengarah ke aset kripto.
Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan besaran dana yang disebut-sebut mengalir ke aset digital tersebut. Hal itu karena proses audit forensik masih berlangsung.
“Kami sampaikan bahwa angka tersebut belum dapat kami konfirmasi dan saat ini masih menunggu hasil audit forensik yang sedang dilaksanakan,” ujarnya, saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (15/3/2026).
Di tengah proses penelusuran tersebut, OJK juga mengambil langkah pencegahan guna memperkuat pengawasan transaksi perbankan yang berpotensi berkaitan dengan aset kripto. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Pembinaan pada 24 Februari 2026 kepada seluruh bank, termasuk bank daerah.
Surat tersebut mengatur penerapan Sender and Beneficiary Verification pada transaksi melalui Virtual Account (VA), khususnya untuk transaksi top up wallet yang digunakan dalam pembelian aset kripto.
Melalui kebijakan ini, perbankan diminta menghentikan penyediaan layanan VA untuk transaksi top up aset kripto apabila penerima transaksi berbeda dengan pemilik rekening. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian antara pengirim dan penerima transaksi serta meminimalkan potensi penyalahgunaan layanan perbankan.
Yan Iswara juga menjelaskan bahwa penggunaan layanan virtual account yang dimiliki perbankan daerah, termasuk Bank Jambi, pada prinsipnya diperuntukkan bagi kerja sama dengan institusi tertentu seperti perguruan tinggi maupun lembaga mitra bank.
Selain itu, ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kerja sama antara Bank Jambi dengan penyedia payment gateway yang memfasilitasi transaksi pembelian aset kripto.
“Penggunaan layanan virtual account yang dimiliki Bank saat ini pada prinsipnya diperuntukkan bagi kerja sama dengan institusi tertentu seperti perguruan tinggi dan lembaga mitra Bank. Tidak terdapat kerja sama dengan penyedia payment gateway yang memfasilitasi transaksi pembelian aset kripto,” pungkasnya.