Skip to content

BERITAPRIME.COM

Menyajikan Informasi Terupdate

Primary Menu
  • Contact
  • HOME
  • Iklan
  • Tentang Kami
Light/Dark Button
Subscribe

Gubernur Al Haris Desak Perusahaan Cairkan THR Sebelum H-7 Lebaran

beritaprime.com 12 Maret 2026 2 minutes read
Gubernur Jambi, Al Haris

Gubernur Jambi, Al Haris

Share

JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, mendesak seluruh perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi agar segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan sebelum H-7 Idul Fitri 1447 Hijriah.

Hal tersebut disampaikan Al Haris saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (12/3/2026). Ia menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja dan tidak boleh dilakukan mendekati hari raya.

“THR wajib diberikan kepada karyawan bekerja di semua perusahaan, saya sudah teken surat edarannya. Saya berharap teman-teman perusahaan jangan bayar THR mepet dengan waktu lebaran, kasihan mereka. Bayar sebelum H-7 lebaran,” tegas Al Haris.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah membuka sejumlah posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Dodi Haryanto Parmin, mengatakan pemerintah telah menyiapkan layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau tidak menerima pembayaran THR dari perusahaan.

Menurut Dodi, posko pengaduan tidak hanya tersedia di tingkat provinsi, tetapi juga tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi. Pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR juga dilakukan melalui Balai Pengawasan Ketenagakerjaan yang terbagi dalam tiga wilayah kerja.

Ia menegaskan, pekerja tidak perlu khawatir atau takut melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, karena tunjangan tersebut merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

“Sebenarnya THR itu adalah hak bagi pekerja. Jadi tidak perlu takut untuk melapor. Kalau kita bicara kebenaran tentu tidak harus takut. Kami juga bisa menjaga kerahasiaan identitas pengadu jika memang diperlukan,” katanya.

Admin

beritaprime.com

See author's posts

 
     
Tags: Al Haris Gubernur Jambi Tunjangan Hari Raya

Post navigation

Previous: Layanan Bank Jambi Tetap Lancar Meski Nasabah Ramai Jelang Cuti Bersama Lebaran
Next: Prediksi Arus Mudik Lebaran 2026 Naik 3 Persen, Bandara Sultan Thaha Siapkan Extra Flight

Berita Terkait

Gubernur Jambi Al Haris di Bandara Muaro Bungo

Rute Jakarta ke Muara Bungo Resmi Dibuka, Al Haris Dorong Pemerataan Pembangunan Jambi

beritaprime.com 15 Juni 2026
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ansori

DPRD Jambi Segera Panggil PT SAS, Klarifikasi Stockpile Batu Bara di Aur Kenali

beritaprime.com 15 Juni 2026
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata

Kebijakan Wali Kota Jambi soal Sampah Perlu Dievaluasi, Ivan Wirata Minta Transparansi Dana Iuran 

beritaprime.com 15 Juni 2026

Pos-pos Terbaru

  • Rute Jakarta ke Muara Bungo Resmi Dibuka, Al Haris Dorong Pemerataan Pembangunan Jambi
  • DPRD Jambi Segera Panggil PT SAS, Klarifikasi Stockpile Batu Bara di Aur Kenali
  • Kebijakan Wali Kota Jambi soal Sampah Perlu Dievaluasi, Ivan Wirata Minta Transparansi Dana Iuran 
  • Lamine Yamal dan Pedri Jadi Andalan, Spanyol Tantang Tanjung Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026
  • Belanda vs Jepang di Piala Dunia 2026: Duel Sengit Pembuka Grup F di Stadion Dallas
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.