Kantor BPOM Republik Indonesia Perwakilan Jambi
JAMBI – Dalam bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal di pasaran. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk berbahaya yang marak beredar, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
Kepala BPOM Jambi, Musthofa Anwari, menegaskan bahwa pengawasan rutin terus digelar dengan menyasar sarana penjualan secara offline. Petugas melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan setiap produk kosmetik yang beredar telah memiliki izin edar atau nomor registrasi resmi dari BPOM.
“Pengawasan terhadap kosmetik secara rutin digelar dengan memeriksa sarana penjual secara offline, tujuannya untuk memastikan setiap produk memiliki izin edar atau nomor registrasi dari Badan POM,” kata Musthofa, Selasa (3/3/2026) kemarin.
Ia menjelaskan, sejumlah produk dapat ditarik dari peredaran apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan notifikasi izin edar. Pelanggaran tersebut antara lain perbedaan komposisi bahan dari yang tertera dalam klaim, potensi kandungan zat berbahaya seperti merkuri, hingga penggunaan iklan yang tidak pantas dan menyesatkan.
“Pelanggaran tersebut dapat menyebabkan notifikasi dicabut serta dikenakan berbagai sanksi,” tegasnya.
Tak hanya pengawasan di lapangan, BPOM Jambi juga memperluas pemantauan ke ranah digital. Peredaran kosmetik dan produk perawatan kulit (skincare) yang tidak memenuhi ketentuan kini diawasi melalui tim patroli siber (cyber patrol), tim intelijen, hingga tim penyidik.
“Pemantauan yang secara aktif melacak penjualan melalui media sosial dan platform digital. Ada tim cyber patrol yang melakukan pelacakan penjualan kosmetik di dunia maya tersebut,” ungkap Musthofa.
Langkah ini dinilai penting mengingat tren belanja daring yang meningkat selama Ramadhan, di mana masyarakat kerap tergiur promosi dan janji hasil instan tanpa memastikan legalitas produk.
BPOM Jambi pun mengingatkan masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas. Setiap pembelian kosmetik, obat-obatan, maupun makanan harus melalui metode “Cek KLIK” cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.
Selain itu, konsumen juga dapat memindai barcode pada label kemasan untuk memastikan keaslian produk. Barcode resmi akan menampilkan informasi merek dan detail produk yang terdaftar, sementara produk palsu umumnya tidak dapat terbaca dalam sistem.
“Untuk memudahkan konsumen memastikan izin edar dan keaslian produk yang terdaftar, yaitu dengan cara memindai barcode pada label kemasan. Dikaarenakan barcode akan menampilkan merek dan informasi produk asli, sedangkan produk palsu tidak akan terbaca,” tutupnya.