Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah
JAMBI – Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi.
Dorongan tersebut disampaikan Hafiz Fattah menyusul masih maraknya Karhutla saat musim kemarau.
“Surat dari pak Gubernur sudah masuk dan telah saya teruskan ke Bapemperda, nanti akan ditindak lanjuti teman-teman,” ujar Hafiz Fattah.
Ia mengatakan, Perda Karhutla nantinya perlu memuat aturan yang tidak hanya berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kebakaran, tetapi juga mengatur pemanfaatan lahan setelah terbakar.
Salah satu gagasan yang dinilai perlu dikaji adalah pembatasan pemanfaatan lahan yang baru saja terbakar untuk ditanami komoditas tertentu, khususnya kelapa sawit.
“Saya kira ini baik. Apa yang disampaikan oleh salat satu Bupati di Provinsi Jambi ide yang baik, setiap lahan yang terbakar tidak untuk ditanami sawit dulu,” katanya.
Legislator Partai Amanat Nasional itu menilai, aturan tersebut dapat menjadi salah satu langkah untuk mencegah praktik pembakaran lahan yang dilakukan dengan tujuan membuka atau mempersiapkan lahan untuk perkebunan.
Dengan adanya ketentuan yang jelas, pemilik maupun pengelola lahan diharapkan tidak memiliki inisiatif untuk sengaja membakar lahan demi mempercepat proses pembukaan lahan.