Skip to content

BERITAPRIME.COM

Menyajikan Informasi Terupdate

Primary Menu
Light/Dark Button
Subscribe

Dua Gugatan Perdata ke RSUD Raden Mattaher Jambi Cacat Formil, Ini Penjelasan Direktur drg. Iwan

beritaprime.com 17 September 2026 2 minutes read
Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, drg. Iwan Hendrawan, M.ARS, bersama Wakil Direktur Pelayanan dr. Anton Trihartanto, Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Dr. Mustarhadi, Kuasa Hukum dan Kasubag Umum Jhoni RSUD Raden Mattaher Jambi

Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, drg. Iwan Hendrawan, M.ARS, bersama Wakil Direktur Pelayanan dr. Anton Trihartanto, Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Dr. Mustarhadi, Kuasa Hukum dan Kasubag Umum Jhoni RSUD Raden Mattaher Jambi

Share

JAMBI – Dua perkara gugatan perdata yang diajukan PT Anggrek Jambi Makmur dan PT Rajawali Nusindo terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Provinsi Jambi dinyatakan tidak dapat diterima atau mengalami cacat formil oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Hal tersebut disampaikan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, drg. Iwan Hendrawan, M.ARS, yang didampingi Wakil Direktur Pelayanan dr. Anton Trihartanto, Sp.B., Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Dr. Mustarhadi, S.H.I., M.H, Kuasa Hukum, dan Kasubbag Umum Jhoni, dalam konferensi pers di RSUD Raden Mattaher Jambi, Kamis (17/9/2026).

“Tadi disampaikan putusan gugatan mereka keduanya ditolak atau cacat formil,” ujar drg. Iwan.

Menurut drg. Iwan, dengan adanya putusan tersebut, RSUD Raden Mattaher Jambi terbebas dari tuntutan pembayaran ganti rugi yang diajukan PT Anggrek Jambi Makmur dalam perkara tersebut.

Sementara untuk perkara yang diajukan PT Rajawali Nusindo, pihak rumah sakit masih menunggu langkah selanjutnya dari pihak penggugat setelah adanya putusan PN Jambi.

“Kami pihak rumah sakit menunggu reaksi dari teman-teman penggugat,” kata drg. Iwan.

Sebelumnya, PT Anggrek Jambi Makmur mengajukan gugatan terkait tagihan pokok sekitar Rp1,7 miliar. Dalam gugatan tersebut, perusahaan juga menuntut denda keterlambatan sebesar Rp547 juta terhadap pihak RSUD Raden Mattaher Jambi.

Sedangkan PT Rajawali Nusindo menggugat RSUD Raden Mattaher Jambi terkait tagihan bagi hasil yang nilainya sekitar Rp12,9 miliar, ditambah denda keterlambatan sekitar Rp3,5 miliar.

 

Admin

beritaprime.com

See author's posts

 
     
Tags: Pengadilan Negeri Jambi PT Anggrek Jambi Makmur PT Rajawali Nusindo RSUD Raden Mattaher Jambi

Post navigation

Previous: Bank Jambi Pastikan Keamanan Jadi Prioritas, Perbaikan Mobile Banking Dikebut hingga Desember

Berita Terkait

Komisaris Utama Bank Jambi, Sudirman

Bank Jambi Pastikan Keamanan Jadi Prioritas, Perbaikan Mobile Banking Dikebut hingga Desember

beritaprime.com 17 September 2026 4
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Afuan Yuza Putra bersama masyarakat Kabupaten Kerinci

Dua Tahun Jadi Wakil Rakyat, Afuan Yuza Ungkap Deretan Perjuangan untuk Kerinci-Sungai Penuh

beritaprime.com 16 September 2026
Gubernur Jambi Al Haris

Serius Hadapi Karhutla di Jambi, Al Haris Minta Alat Berat Masuk Taman Nasional Berbak Sembilang

beritaprime.com 15 September 2026 2

Pos-pos Terbaru

  • Dua Gugatan Perdata ke RSUD Raden Mattaher Jambi Cacat Formil, Ini Penjelasan Direktur drg. Iwan
  • Bank Jambi Pastikan Keamanan Jadi Prioritas, Perbaikan Mobile Banking Dikebut hingga Desember
  • Dua Tahun Jadi Wakil Rakyat, Afuan Yuza Ungkap Deretan Perjuangan untuk Kerinci-Sungai Penuh
  • Serius Hadapi Karhutla di Jambi, Al Haris Minta Alat Berat Masuk Taman Nasional Berbak Sembilang
  • Gubernur Al Haris Salurkan Langsung Bantuan Korban Kebakaran Tanjung Raden, Minta Warga Lebih Waspada 
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.