Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, drg. Iwan Hendrawan, M.ARS, bersama Wakil Direktur Pelayanan dr. Anton Trihartanto, Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Dr. Mustarhadi, Kuasa Hukum dan Kasubag Umum Jhoni RSUD Raden Mattaher Jambi
JAMBI – Dua perkara gugatan perdata yang diajukan PT Anggrek Jambi Makmur dan PT Rajawali Nusindo terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Provinsi Jambi dinyatakan tidak dapat diterima atau mengalami cacat formil oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Hal tersebut disampaikan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, drg. Iwan Hendrawan, M.ARS, yang didampingi Wakil Direktur Pelayanan dr. Anton Trihartanto, Sp.B., Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Dr. Mustarhadi, S.H.I., M.H, Kuasa Hukum, dan Kasubbag Umum Jhoni, dalam konferensi pers di RSUD Raden Mattaher Jambi, Kamis (17/9/2026).
“Tadi disampaikan putusan gugatan mereka keduanya ditolak atau cacat formil,” ujar drg. Iwan.
Menurut drg. Iwan, dengan adanya putusan tersebut, RSUD Raden Mattaher Jambi terbebas dari tuntutan pembayaran ganti rugi yang diajukan PT Anggrek Jambi Makmur dalam perkara tersebut.
Sementara untuk perkara yang diajukan PT Rajawali Nusindo, pihak rumah sakit masih menunggu langkah selanjutnya dari pihak penggugat setelah adanya putusan PN Jambi.
“Kami pihak rumah sakit menunggu reaksi dari teman-teman penggugat,” kata drg. Iwan.
Sebelumnya, PT Anggrek Jambi Makmur mengajukan gugatan terkait tagihan pokok sekitar Rp1,7 miliar. Dalam gugatan tersebut, perusahaan juga menuntut denda keterlambatan sebesar Rp547 juta terhadap pihak RSUD Raden Mattaher Jambi.
Sedangkan PT Rajawali Nusindo menggugat RSUD Raden Mattaher Jambi terkait tagihan bagi hasil yang nilainya sekitar Rp12,9 miliar, ditambah denda keterlambatan sekitar Rp3,5 miliar.