Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah
JAMBI – Ketua DPRD Provinsi Jambi sekaligus Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Jambi, M. Hafiz Fattah, menyoroti persoalan antrean panjang BBM subsidi jenis solar yang kerap menyebabkan kemacetan hingga keributan di sejumlah SPBU di Provinsi Jambi.
Menurut Hafiz Fattah, persoalan antrean BBM subsidi tidak dapat diselesaikan hanya oleh pihak SPBU maupun Hiswana Migas. Persoalan ini, juga harus melibatkan aparat penegak hukum (APH) serta masyarakat untuk menciptakan ketertiban di lapangan.
“Kalau masalah antrean BBM solar subsidi ini harus diselesaikan secara bersama dengan elemen masyarakat. Kami Hiswana Migas tidak bisa memiliki kewenangan yang banyak juga untuk menertibkan ini, karena kami butuh bantuan dari APH dan lapisan masyarakat,” ujar Hafiz, Senin (14/9/2026).
Hafiz Fattah mengatakan, keterbatasan jumlah petugas di SPBU menjadi salah satu kendala dalam menghadapi panjangnya antrean. Menurutnya, rata-rata hanya terdapat sekitar lima petugas, termasuk petugas keamanan, dalam satu SPBU.
“Paling banyak satu SPBU itu 5 staff masuk petugas keamanan, menghadapi orang yang sebanyak itu tentunya tidak sanggup,” katanya.
Legislator Partai Amanat Nasional itu menegaskan, persoalan antrean bukan disebabkan oleh adanya pengurangan kuota BBM. Namun, terdapat pihak-pihak yang diduga memanfaatkan perbedaan harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi untuk mencari keuntungan.
“Tidak ada penurunan kuota ataupun Pertalite, hanya saja banyak orang-orang yang mencari keuntungan antara subsidi dan nonsubsidi ini. Ini yang menjadi masalah,” tegasnya.
Menurut Hafiz Fattah, praktik tersebut bertolak belakang dengan tujuan pemerintah dalam menyediakan BBM subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kebijakan subsidi seharusnya benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan mencari keuntungan.
Hafiz Fattah juga menegaskan, apabila ditemukan pegawai SPBU yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ada pegawai SPBU yang terlibat, kami menyerahkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.