Skip to content

beritaprime.com

Primary Menu
Light/Dark Button
Subscribe

3 Perusahaan di Jambi Tak Bayar THR Karyawan, Disnakertrans Langsung Turun ke Lapangan

beritaprime.com 28 Maret 2026 2 minutes read
Ilustrasi karyawan di Jambi menuntut THR lebaran tak dibayar perusahaan

Ilustrasi karyawan di Jambi menuntut THR lebaran tak dibayar perusahaan

Share

JAMBI — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi memastikan komitmennya dalam mengawal hak pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Meski masa operasional posko pengaduan resmi telah berakhir pada 20 Maret 2026, layanan pengaduan tetap dibuka bagi pekerja yang belum menerima haknya.

Inisiatif ini menjadi langkah preventif sekaligus responsif pemerintah dalam menghadapi potensi pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan di wilayah Jambi.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi melalui Kabid Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Dodi Haryanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup akses pengaduan meski periode posko telah selesai.

 

“Posko itu dibuka mulai tanggal 2 Maret sampai dengan 20 Maret. Namun demikian, kami tetap menerima jika sampai hari ini masih ada pengaduan terkait THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja,” katanya.

Selama masa operasional posko, Disnakertrans mencatat terdapat 22 perusahaan yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pembayaran THR. Dari jumlah tersebut, 14 pengaduan disampaikan melalui jalur online yang terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, sementara 8 laporan lainnya masuk melalui layanan offline di posko.

Hingga kini, sebanyak 19 kasus berhasil diselesaikan. Para pelapor mayoritas merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak, yang berasal dari berbagai sektor, mulai dari pendidikan, perdagangan, olahraga, hingga konstruksi.

Namun demikian, masih terdapat tiga perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. Disnakertrans belum dapat mengungkap identitas perusahaan tersebut, namun memastikan proses penanganan terus berjalan.

“Ada tiga perusahaan yang belum membayarkan. Untuk vendornya tidak bisa kami sebutkan. Terkait kendala, karena waktunya mendesak, kami selalu mengutamakan komunikasi,” ungkapnya.

Dalam menindaklanjuti setiap laporan, Disnakertrans tidak hanya menunggu pengaduan masuk, tetapi juga aktif melakukan verifikasi lapangan. Tim pengawas turun langsung menemui pihak perusahaan guna memastikan kebenaran laporan sekaligus mendorong penyelesaian.

“Ada nomor telepon dari pelapor dan juga tim kami yang turun langsung ke lapangan menemui pimpinan perusahaan untuk mengambil keterangan terkait kebenaran pengaduan. Nantinya juga akan ada proses hukum,” tegasnya.

Disnakertrans pun mengimbau para pekerja agar tidak ragu melapor jika haknya tidak dipenuhi. Perlindungan terhadap pekerja, termasuk dari ancaman pemutusan hubungan kerja, menjadi perhatian serius pemerintah.

About The Author

beritaprime.com

See author's posts

 
     
Tags: Disnakertrans Provinsi Jambi Perusahaan Tak Bayar THR Tunjangan Hari Raya

Post navigation

Previous: Duel Dini Hari! Spanyol vs Serbia Jadi Ajang Pemanasan Menuju Piala Dunia 2026
Next: EVOS Menggila! Tumbangkan Geek Fam 2-0 Tanpa Ampun di MPL Indonesia Season 17

Berita Terkait

Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi serahkan hewan kurban

Bank Jambi Kurbankan 42 Sapi dan 5 Kambing, Warga Hingga Pesantren Ikut Merasakan Manfaat

beritaprime.com 27 Mei 2026
Hafiz Fattah bersama keluarga berkunjung ke rumah dinas Gubernur Jambi

Ketua DPRD Jambi Hafiz Fattah Sholat Idul Adha Bersama Keluarga di Masjid Al-Falah

beritaprime.com 27 Mei 2026
Gubernur Jambi Al Haris sholat Idul Adha di Masjid Al-Falah Jambi

Sholat Idul Adha di Masjid Al-Falah, Gubernur Al Haris Doakan Jemaah Haji Asal Jambi  

beritaprime.com 27 Mei 2026

Kategori

Advetorial Agama Budaya Daerah Hukrim Kepolisian Kesehatan Nasional News Olahraga Opini Pemerintahan Pendidikan Politik Wisata
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.