Ilustrasi karyawan di Jambi menuntut THR lebaran tak dibayar perusahaan
JAMBI — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi memastikan komitmennya dalam mengawal hak pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Meski masa operasional posko pengaduan resmi telah berakhir pada 20 Maret 2026, layanan pengaduan tetap dibuka bagi pekerja yang belum menerima haknya.
Inisiatif ini menjadi langkah preventif sekaligus responsif pemerintah dalam menghadapi potensi pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan di wilayah Jambi.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi melalui Kabid Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Dodi Haryanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup akses pengaduan meski periode posko telah selesai.
“Posko itu dibuka mulai tanggal 2 Maret sampai dengan 20 Maret. Namun demikian, kami tetap menerima jika sampai hari ini masih ada pengaduan terkait THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja,” katanya.
Selama masa operasional posko, Disnakertrans mencatat terdapat 22 perusahaan yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pembayaran THR. Dari jumlah tersebut, 14 pengaduan disampaikan melalui jalur online yang terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, sementara 8 laporan lainnya masuk melalui layanan offline di posko.
Hingga kini, sebanyak 19 kasus berhasil diselesaikan. Para pelapor mayoritas merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak, yang berasal dari berbagai sektor, mulai dari pendidikan, perdagangan, olahraga, hingga konstruksi.
Namun demikian, masih terdapat tiga perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. Disnakertrans belum dapat mengungkap identitas perusahaan tersebut, namun memastikan proses penanganan terus berjalan.
“Ada tiga perusahaan yang belum membayarkan. Untuk vendornya tidak bisa kami sebutkan. Terkait kendala, karena waktunya mendesak, kami selalu mengutamakan komunikasi,” ungkapnya.
Dalam menindaklanjuti setiap laporan, Disnakertrans tidak hanya menunggu pengaduan masuk, tetapi juga aktif melakukan verifikasi lapangan. Tim pengawas turun langsung menemui pihak perusahaan guna memastikan kebenaran laporan sekaligus mendorong penyelesaian.
“Ada nomor telepon dari pelapor dan juga tim kami yang turun langsung ke lapangan menemui pimpinan perusahaan untuk mengambil keterangan terkait kebenaran pengaduan. Nantinya juga akan ada proses hukum,” tegasnya.
Disnakertrans pun mengimbau para pekerja agar tidak ragu melapor jika haknya tidak dipenuhi. Perlindungan terhadap pekerja, termasuk dari ancaman pemutusan hubungan kerja, menjadi perhatian serius pemerintah.