Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly
JAMBI – Dugaan pencemaran limbah dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dioperasikan Indogrosir menuai sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi. Lembaga legislatif itu memastikan akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait potensi pencemaran lingkungan di kawasan Kota Baru, Kota Jambi.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan komitmen pihaknya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
“Kami memastikan akan segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran limbah di kawasan Indogrosir. Kami berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara optimal,” katanya, Selasa (3/3/2026).
Sebagai langkah awal, DPRD akan menjadwalkan pemanggilan instansi dan pihak terkait, serta melakukan verifikasi lapangan bersama camat, lurah, dan ketua RT setempat. Langkah ini dilakukan guna memastikan kondisi faktual di lapangan sekaligus menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Menurut Kemas Faried, jika dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan ditemukan pelanggaran, DPRD akan merekomendasikan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap rapat dengar pendapat yang digelar nanti dapat menghasilkan rekomendasi yang jelas dan terukur guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan serta menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya.
Permohonan rapat dengar pendapat (RDP) tersebut diajukan oleh Wandi Privanto dari Aliansi Aktivis Peduli Lingkungan, dan telah diterima DPRD Kota Jambi.
Wandi mengungkapkan, dugaan persoalan terletak pada pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.
Ia juga menyoroti kemungkinan ketidaksesuaian operasional IPAL dengan dokumen persetujuan lingkungan serta standar baku mutu air limbah.
“Kami meminta DPRD menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Satpol PP, perwakilan Pemerintah Kota Jambi, manajemen Indogrosir, serta masyarakat terdampak,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran para pemangku kepentingan dalam RDP penting untuk mengklarifikasi kepatuhan terhadap dokumen persetujuan lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL, termasuk hasil uji laboratorium baku mutu limbah. Selain itu, forum tersebut diharapkan mampu memastikan langkah pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.